• Home
  • Team Pengacara
  • Artikel
  • About Us
  • Contact us
Jasalawyer.com
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer
No Result
View All Result
Jasalawyer.com
No Result
View All Result

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

admin by admin
03/10/2022
in Uncategorized
0
Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut kami lampirkan syarat-syarat perkawinan menurut uu no.1 tahun 1974 yang menjadi rujukan dasar syarat-syarat perkawinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

RelatedPosts

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974

03/10/2022

Pasal 6

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari otang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  5.  Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
  6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7

  1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  3. Ketentuan-ketentuan ini mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang :

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya,
maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 11

  1. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
  2. Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Pasal 12

Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.

Previous Post

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974

Next Post

Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

Related Posts

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974
Uncategorized

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974

03/10/2022
Next Post
Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

    Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian dan KDRT Meningkat karena Judi Online?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ilustrasi Perceraian dan KDRT karena judi Online

Angka Perceraian dan KDRT Meningkat karena Judi Online?

11/05/2025
Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022
Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022
  • Blog
  • Contact Page
  • FAQs
  • Home
  • Team Pengacara
  • Tentang Kami
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.