Susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah negara berupa perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat dan berisikan norma hukum yang dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara ataupun pejabat yang diberi wewenang. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengikat setiap warga negaranya didalam berkehidupan berbangsa dan berwarga negara yang tentunya sudah disepakati dengan prosedur dan mekanisme yang disepakati.
Susunan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari susunan hirarki tersebut terlihat UUD 1945 sebagai pemuncak urutan tertinggi sebagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun selain ketujuh peraturan tersebut, adapula peraturan-peraturan yang di bentuk dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia, Menteri, lembaga, atau komisi yang setingkat lainnya.
Dari susunan Hirarki tersebut semoga pemahaman kita tentang aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia akan semakin baik dan tentunya mengurangi perdebatan-perdebatan hukum tentang siapa yang paling tinggi dan siapa yang ada dibawahnya.
Keseluruhan perundang-undangan ini diakui dan disyahkan keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.



