Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat penyelesaian utang piutang.
Berdasarkan Pasal 1 nomor (1) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita awam atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan serta pemberesannya dilakukan sang kurator dibawah supervisi Hakim Pengawas.
Bila melihat definisi tersebut maka ada beberapa pihak yg terlibat dalam suatu proses Kepailitan, yaitu Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas.
Kreditor artinya orang yang mempunyai piutang sebab perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (2)).
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yg pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (3)).
Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan (Pasal 1 Ayat (4)).
Kurator ialah Balai Harta Peninggalan atau orang Perorangan yg diangkat oleh Pengadilan buat mengurus serta membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 Ayat (5)).
Permohonan pernyataan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya berdasarkan pasal dua ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor ialah orang yg mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang bisa ditagih pada muka pengadilan “Kreditor” di sini meliputi baik kreditor konkuren, kreditor separatis juga kreditor preferen;terdapat utang yang sudah jatuh ketika dan bisa ditagih. artinya merupakan kewajiban buat membayar utang yang sudah jatuh saat, baik sebab telah diperjanjikan, karena akselerasi ketika penagihannya sebagaimana diperjanjikan, sebab pengenaan sanksi atau hukuman sang instansi yg berwenang, juga karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan kedua hal tersebut (point 1, 2) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan pernyataan pailit ini diajukan pada Pengadilan Niaga. sesudah adanya putusan yg menyatakan jatuhnya pailit, maka debitur kehilangan haknya buat melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan debitur pailit dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).
Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yg akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tadi, kepada semua pihak. Pembayaran utang tadi dibedakan sesuai jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yg dijamin dengan agunan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.