Jasa Lawyer – Perceraian tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan mengenai harta gono-gini atau harta bersama. Dalam hukum Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai status, penguasaan, dan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dasar Hukum Harta Gono-Gini
Salah satu dasar hukum utama mengenai harta bersama adalah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Dengan demikian, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang memperoleh atau atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Harta Gono-Gini Tidak Boleh Dijual Sepihak
Pengelolaan harta bersama juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak.
Artinya, salah satu pasangan pada prinsipnya tidak dapat secara sepihak menjual, mengalihkan, atau menjaminkan harta bersama tanpa memperhatikan persetujuan pasangan lainnya. Ketentuan serupa bagi pasangan Muslim juga terdapat dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dengan demikian, mekanisme pembagian harta bersama dapat berbeda bergantung pada hukum yang berlaku bagi pasangan tersebut.
Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan yang sering menjadi dasar adalah Pasal 97 KHI, yang menyatakan bahwa:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dengan ketentuan tersebut, dalam perkara harta bersama bagi pasangan Muslim, masing-masing pihak pada dasarnya berhak atas ½ bagian harta bersama, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Selain itu, Pasal 157 KHI menyebutkan bahwa harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 97 KHI.
Dalil Al-Qur’an tentang Hak atas Hasil Usaha
Dalam perspektif hukum Islam, pembahasan mengenai hak atas hasil usaha juga dapat dikaitkan dengan QS. An-Nisa ayat 32, yang antara lain menjelaskan bahwa laki-laki memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan dan perempuan memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan. Ketentuan ini juga dikutip dalam salah satu yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perkara harta bersama.
Apakah Harta Gono-Gini Selalu Dibagi 50:50?
Pada praktiknya, masyarakat sering menganggap bahwa seluruh harta gono-gini setelah perceraian pasti dibagi sama rata. Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memang menetapkan prinsip seperdua bagi janda dan duda cerai hidup, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Namun, dalam perkara konkret, status harta, keberadaan perjanjian perkawinan, bukti kepemilikan, utang, serta keadaan dan kontribusi para pihak dapat menjadi persoalan yang perlu diperiksa oleh pengadilan. Karena itu, penentuan pembagian harta bersama sebaiknya tidak hanya didasarkan pada asumsi bahwa semua aset otomatis dibagi 50:50.
Harta gono-gini menurut hukum Indonesia pada prinsipnya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Dasar hukumnya antara lain Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Perkawinan, serta bagi pasangan Muslim terdapat ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 157.
Oleh karena itu, pasangan yang menghadapi perceraian sebaiknya terlebih dahulu mengidentifikasi seluruh aset, membedakan antara harta bersama dan harta bawaan, serta menyiapkan bukti kepemilikan. Apabila pembagian tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa harta bersama dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum. Untuk perkara tertentu, status dan pembagian harta sebaiknya diperiksa berdasarkan dokumen, perjanjian perkawinan, serta keadaan konkret masing-masing pihak. (icn/JL)





