• Home
  • Team Pengacara
  • Artikel
  • About Us
  • Contact us
Jasalawyer.com
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer
No Result
View All Result
Jasalawyer.com
No Result
View All Result

Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974

admin by admin
03/10/2022
in Uncategorized
0
Dasar Perkawinan UU.No 1 thn 1974
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut Kami lampirkan dasar perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 sebagai landasan aturan perkawinan di Indonesia

BAB I DASAR PERKAWINAN

RelatedPosts

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

  1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
  2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4

  1.  Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2.  Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

1. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)                    Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak                       mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/ isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Previous Post

Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Next Post

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Related Posts

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974
Uncategorized

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022
Next Post
Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ilustrasi Perceraian dan KDRT karena judi Online

    Angka Perceraian dan KDRT Meningkat karena Judi Online?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ilustrasi Perceraian dan KDRT karena judi Online

Angka Perceraian dan KDRT Meningkat karena Judi Online?

11/05/2025
Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

Tata Cara Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022
Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Syarat-syarat Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

03/10/2022
  • Blog
  • Contact Page
  • FAQs
  • Home
  • Team Pengacara
  • Tentang Kami
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Team Pengacara
  • Jasa Pengacara
    • Perceraian
    • Teguran Somasi
    • Sengketa Tanah
    • Masalah Perpajakan
    • Hutang Piutang & Perbankan
    • Sengketa Usaha
    • Kepailitan
    • Jasa Corporate Lawyer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.