Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan. dalam setiap agama pernikahan selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan ibadah yang mulia dan Suci yang mana Pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan diatur dalam kaidah-kaidah yang ketat dan sakral.
Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Di mana dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara pernikahan menurut Islam, di mana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatan akad (perjanjian) untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.
Berikut kami lampirkan kajian yang menjadi dasar hukum perkawinan di Indonesia antara lain :
1. UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1, yang isinya mengatur hak seseorang untuk
melakukan pernikahan dan melanjutkan keturunan. Adapun isi dari
Pasal 28B Ayat 1 adalah “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
2. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974, dan berlaku efektif
sejak tanggal 1 Oktober 1975 adalah merupakan salah satu bentuk
unifikasi dan kodifikasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan beserta akibat-akibat hukumnya.
3. Kompilasi Hukum-hukum Islam melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 dan dikuatkan dan dipaparkan oleh
keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
yang isinya terdapat nilai – nilai hukum Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan warisan.