Jasa Lawyer – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, judi online bukan hanya terkait masalah ekonomi. Judi online juga termasuk isu krisis sosial.
“Karena dampak judi online itu sudah sangat luas,” kata Lisa, sapaan akrabnya, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Kamis (8/5/2025).
Dirinya mengatakan, banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) dan mengalami tekanan ekonomi. Akibatnya, mereka akan stres karena lilitan hutang pinjol.
“Mereka akan melampiaskan kemarahannya kepada anggota keluarganya. Hal ini menyebabkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat,” katanya.
Hubungan dalam keluarga menjadi tidak harmonis, sehingga menyebabkan munculnya gugatan perceraian. “Angka perceraian akibat judi meningkat luar biasa,” ucap Lisa.
“Di tahun 2021 (kasus perceraian karena judi) mencapai 1.991 kasus. Sementara di tahun 2023 sudah mencapai 2.889 kasus,” katanya, menambahkan.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya melakukan upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai kecanduan judi online. Seperti memberikan edukasi atau literasi digital dan finansial, termasuk memberi penguatan ekonomi kepada keluarga.
Dirinya juga mengatakan pentingnya memberikan pendidikan karakter kepada anak-anak sejak dini. “Maka ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama,” ujarnya.***